Minggu, 22 Maret 2009

Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK)

3.2. Data Umum RESPEK

3.2.1. Struktur Organisasi Pelaksana RESPEK

Berdasarkan Pedoman dalam Pelaksanaan Program Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK) di tanah Papua, maka perlu dibentuk Tim Koordinasi Program RESPEK yang dibentuk dengan surat Keputusan Gubernur, Struktur organisasi Program RESPEK meliputi tingkat Kabupaten/Kota, Distrik, Kelurahan dan tingkat Kampung.

3.2.1.1. Tingkat Kabupaten/Kota

Di Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi Program RESPEK, dengan susunan sebagai berikut :

1) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab I.

2) Wakil Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab II.

3) Sekertaris daerah sebagai ketua umum.

4) Kepala Bappeda sebagai ketua I.

5) Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat sebagai ketua II.

6) Kepala bidang di Bappeda sebagai sekertaris.

7) Asisten Ekonomi Pembangunan sebagai anggota.

8) Dinas/unit kerja yang terkait lainnya sebagai anggota.

Untuk pelaksana operasional,khususnya kegiatan sosialisasi dan verifikasi kerja dibentuk kelompok kerja ( pokja ) asistensi Program RESPEK,yang terdiri dari unsur / unit :

1) Unsur Bappeda sebagai unit perencana.

2) Unsur Pemberdayaan Masyarakat sebagai unit pengembang kelembagaan

3) Unsur Dinas Teknis sebagai unit pengarah unit bangunan.

4) Unsur Dinas / instansi terkait.

Tim pemantau, pengendali dan monitoring dibentuk Tim Pemantau dan Pengendali dengan keanggotaan dari staf khusus Walikota dan Dinas / instansi terkait.

Untuk menbantu kelancaran pelaksanaan Program RESPEK dibentuk kelompok kerja (Pokja) Kesekretariatan, dengan sekertaris tim koordinasi sebagai kepala Sekertariat, dibantu dengan beberapa staf yang secara khusus menangani Program RESPEK.

3.2.1.2. Tingkat Distrik

Di Tingkat Distrik dibentuk TIM Pelaksana Program RESPEK, yang terdiri dari :

1. Kepala Distrik, sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab Program RESPEK di Distrik yang bersangkutan.

2. Penanggungjawab Operasional Distrik dijabat oleh Sekertaris Distrik atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Distrik sebagai pemegang kegiatan. Pemegang kegiatan dibantu oleh seorang staf yang membidangi administrasi non keuangan khusus Program RESPEK dan bagi pejabat yang telah ditunjuk sebagai pemegang kegiatan program RESPEK tidak diperkenankan merangkap sebagai pemegang kegiatan lainnya.

3. Pemegang kas sebagai Penanggung jawab administrasi Keuangan bertugas mengelola dana RESPEK dan dibantu salah seorang staf Distrik yang dapat dipercaya, jujur dan mengerti tentang masalah keuangan untuk membidangi administrasi keuangan RESPEK yang bertugas Pencatat pembukuan khusus RESPEK, termasuk penyusunan jurnal dana Program RESPEK.

4. Kelompok Kerja (Pokja), verifikasi yang diketuai oleh pejabat/staf Distrik, dengan anggota minimal lima orang dari unsur UPT Dinas/instansi terkait. Pokja Verifikasi yang bertugas menbantu melakukan penelitian, verifikasi dan evaluasi terhadap usulan dari Kelurahan dan kemajuan fisik kegiatan di Kelurahan.

5. Sekertariat, yaitu dengan menunjuk salah seorang staf khusus, yang membantu kelancaran tugas di bidang administrasi non keuangan. Kepala Sekertariat di jabat secara ex-officio oleh Pelaksana Program RESPEK Distrik.

6. Tim Pelaksana RESPEK Distrik dibentuk dengan Keputusan Kepala Distrik.

3.2.1.3. Tingkat Kelurahan

Di tingkat kelurahan dibentuk Tim Pelaksana Program RESPEK dengan anggota :

1. Kepala Kelurahan sebagai penanggungjawab.

2. Seorang Perangkat Kelurahan sebagai PJAK (Penanggungjawab administrasi Kegiatan/Keuangan).

3. Satu orang unsur LKMD atau sebutan lain sebagai penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Program RESPEK.

4. Bagi perangkat Kelurahan atau anggota LKMD yang ditunjuk sebagai PJAK maupun PJOK Program RESPEK, tidak boleh merangkap menjadi PJAK dan PJOK kegiatan lain di Kelurahan tersebut.

5. PJOK Program RESPEK dibantu sebanyak-banyaknya lima orang (tidak termasuk PJOK) yang terdiri dari unsur : anggota LKMD, unsur pemuda, unsure PKK, tokoh agama dan masyarakat serta ahli bangunan. PJOK bertugas dan mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan di Kelurahan.

6. Pokja verifikasi yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota BPD bertugas meneliti, mengevaluasi rencana/usulan dari Kampung, sebelum menjadi hasil Rembug kelurahan, yang selanjutnya dilaksanakan oleh PJOK.

7. Dalam rangka kelancaran dukungan administrasi, baik menyangkut administrasi keuangan dan non keuangan perlu ditunjuk seorang staf administrasi dari unsur Perangkat / pemuda / PKK yang menguasai administrasi.

8. Tim pelaksana RESPEK Kelurahan dibentuk dengan keputusan Kepala Distrik.

3.2.1.4. Tingkat Kampung

Di tingkat Kampung dibentuk kelompok kerja (Pokja) RESPEK Kampung yang bersifat ad.hoc (apabila berdasarkan kesepakatan Kampung yang bersangkutan memperoleh dana program RESPEK) dengan anggota :

1. Kepala Kampung sebagai penanggungjawab.

2. Tokoh masyarakat sebagai ketua pokja dan seluruh ketua RT/RW sebagai anggota ditambah minimal seorang ahli bangunan / tukang sebagai anggota.

3. Pokja Kampung mempunyai tanggung jawab penuh dan bertugas merencanakan dan melaksanakan tugas kegiatan di Kampung yang telah disetujui. Pokja Kampung bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada PJOK Kelurahan.

4. Untuk membantu kelancaran tugas Pokja Kampung dibantu oleh petugas bendahara yang bertugas menerima uang, menyimpan dan membayar atas perintah ketua pokja.

5. Pemegang kas diambil oleh kader PKK Kampung setempat, tetapi tidak boleh dijabat oleh isrti Lurah, istri Kepala Kampung maupun istri ketua pokja.

6. Pokja Kampung dibentuk dengan keputusan Kepala Kelurahan.

3.2.2. Pendanaan RESPEK

3.2.2.1. Alokasi Dana

Sumber-sumber pendanaan program RESPEK, sebagaimana hasil pertemuan dengan berbagai Lembaga Donor,Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat berasal dari Block Grant Provinsi dan Kabupaten/Kota, program sektor Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dana Percepatan Pembangunan Papua, Dana Pembangunan Infrastruktur dan Lembaga-Lembaga Donor.

Berdasarkan pada penggunaan dana dan mekanisme pertanggung jawabannya maka dalam pelaksanaannya sumber-sumber pendanaan tesebut dapat dibedakan dalam 3 kelompok, yaitu :

1. Dana Block Grant (Hibah) dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Dana Block Grant (Hibah) dari Pemerintah Lembaga Donor.

3. Dana Specifik Grant/bantuan Program sektor-sektor yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

A. Block Grant (Hibah)

Block Grant adalah sejumlah dana yang diturunkan atau dihibahkan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota serta sumber-sumber pendanaan dari Lembaga Donor yang diberikan secara langsung untuk dikelola oleh masyarakat di Kampung. Penggunaan dana Block Grant di tingkat kapung bersifat open menu, yang artinya masyarakat diberi kebebasan untuk memusyawarahkan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan didanai dari dan Block Grant tersebut.

1. Penyaluran Dan Pencairan Dana Kampung

Penyaluran dana Block Grant lansung ke Kampung melalui rekening kolektif masyarakatyang dapat dicairkan melalui Kas Daerah/Bank/Kantor Pos terdekat. Tata cara penyaluran dan Block Grant diatur melalui prosedur masing-masing sumber pendanaan.

2. Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana

Pertanggung jawaban penggunaan dana di tingkat Kampung dan Distrik dilakukan secara terbuka dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri seluruh masyarakat, yang dilakukan dua kali setahun. Forum pertanggung jawaban dipimpi oleh Lembaga Pengelola, berkoordinasi dengan Kepala Pemerintahan setempat, kelompok-kelompok masyarakat (Pokmas) pelaksana kegiatan menyampaikan laporan kepada forum musyawarah. Laporan pertanggung jawaban Pokmas diverifikasi oleh Lembaga Pengelola kepada peserta forum musyawarah untuk mendapat tanggapan. Apabila pertanggung jawaban diterima maka dapat dilakukan pencairan dana untuk tahap kegiatan berikutnya.

3. Pengaduan dan Sanksi

Setiap pengaduan atau keluhan dari masyarakat harus segera secara serius. Dan proses penyelesaiannya juga harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kampung, Distrik, Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

Mekanisme pengaduan :

a. Masyarakat membuat pengaduan secara lisan/tulisan kepada Lembaga Pengelola

b. Lembaga Pengelola memproses dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

c. Bila tidak dapat diselesaikan oleh Lembaga Pengelola tingkat Kampung maka dilanjutkan ke lembaga pengelola tingkat Distrik, begitu pula selanjutnya ke tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

Sedangkan Sanksi ada 3 sanksi :

a. Sanksi dari Masyarakat

b. Sanksi Hukum

c. Sanksi dari pemerintah

B. Specific Grant

Specific Grant adalah dana yang berasal dari Departemen Teknis atau dari sektor-sektor Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diturunkan ke Kampung dalam bentuk program atau kegiatan, berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta membutuhkan keahlian teknis tertentu. Penyalran dan pencairan dana Specific Grant dari sektor / departemen dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari penyaluran dana yang diberikan dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Distrik, masing-masing Kampung seharusnya memperoleh 100 juta, namun dalam aplikasinya pemberian dana ke tiap-tiap Kampung tidaklah sama. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tingkat jarak dan kesulitan tiap Kampung tidaklah sama, jika Kampung itu tergolong jauh dan sangat tertinggal perolehan dananya bisa mencapai 100-125 juta, sedangkan Kampung yang dianggap lebih maju dan jaraknya pun dekat dengan pusat pemerintahan memperoleh dana 75-100 juta.

3.2.2.2. Pengelolaan Dan Arah Penggunaan Dana

Secara umum agar pemanfaatan dana Program RESPEK dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, maka setiap pengelolaan dana dan pelaksanaan pembangunan harus berpegang pada prinsip :

1. Prinsip legalitas (mematuhi peraturan yang berlaku).

2. Prinsip efisiensi atau hemat yaitu menghasilkan output yang terbaik dengan alokasi dana tertentu, dengan menghindari pembengkakan harga (mark up).

3. Prinsip efectiveness, yaitu memilih kegiatan atau pekerjaan yang paling besar manfaatnya atau benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu.

4. Prinsip transparansi dan akuntabilitas yaitu bersifat terbuka bagi masyarakat serta dikelola dengan baik dan benar.

5. Prinsip demokrasi, yaitu selalu mengedepankan musyawarah serta menghormati perbedaan, dalam menentukan kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

6. Prinsip empowering (pemberdayaan), yaitu bahwa setiap kegiatan yang dbiayai dari dan bantuan program harus mengandung unsur pemberdayaan mastarakat.

3.2.2.3. Mekanisme Perencanaan, Pelaksanaan dan Pendanaan

3.2.2.3.1. Mekanisme Perencanaan

1. Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh RESPEK harus merupakan hasil dari musyawarah masyarakat di tingkat Kampung, melalui forum rembug Kampung (untuk yang berstatus kelurahan menyesuaikan).

2. Forum Rembug Kampung dipimpin oleh Kepala Kampung dengan peserta para ketua RT/RW, PKK Kampung pemuda/remaja, tokoh-tokoh agama di Kampung yang bersangkutan.

3. Kepala Kelurahan wajib menghadiri setiap forum rembug Kampung, didampingi oleh minimal satu orang anggota BPD.

4. Forum rembug Kampung menghasilkan usulan pembangunan (Form-R1) ditandatangani oleh kepala Kampung dan kepala pokja, dilampiri daftar hadir peserta.

5. Seluruh usulan hasil rembug Kampung (Form-R1) dibawa ke forum rembug Kelurahan.

6. Forum rembug Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan dihadiri Timlak kelurahan, anggota BPD, anggota LKMD, dan Pokja Kampung.

7. Forum Rembug Kelurahan minimal menghasilkan tiga hal, sebagai berikut :

a) Kesepakatan-kesepakatan tertulis tentang alokasi penggunaan RESPEK, misalnya berapa untuk bantuan PKK, berapa untuk bantuan lembaga/ormas, dan lain-lain.

b) Rumusan kegiatan pembangunan yang disetujui untuk diusulkan dibiayai dari RESPEK.

c) Usulan pembangunan yang akan diusulkan pada Pemerintah Distrik/Kabupaten untuk tahun berikutnya, yang akan dibawa pada forum penjaringan aspirasi masyarakat tingkat Distrik.

8. Kepala Distrik dan atau Timlak RESPEK Distrik wajib menghadiri setiap Rembug Kampung.

9. Kepala Distrik dibantu oleh PJOK Distrik dan pokja verifikasi meneliti ke seluruh Kampung tentang kelayakan dan kewajaran usulan pembangunan dari Kampung.

10. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan, maka, Kepala Distrik selaku penanggungjawab Program berwenang mengembalikan ke Kampung untuk disempurnakan sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan dari Pokja Verifikasi.

11. Kepala Distrik dibantu PJOK dan Pokja Verifikasi menyusun Rencana Anggaran Belanja serta gambar proyek/bangunan, berdasarkan usulan dan alokasi dana yang telah disepakati oleh Forum Rembug Kampung, sebagaimana yang telah ditetapkan.

12. Selanjutnya Kepala Distrik membuat buku Daftar Rencana Definitif RESPEK seluruh Kampung, dilampiri RAB dan gambar masing-masing kegiatan/pembangunan.

13. Buku DRD-RESPEK merupakan dokumen perencanaan RESPEK Distrik yang syah, dibuat rangkap 3 disampaikan kepada Walikota (Tim Koordinasi RESPEK) Kabupaten/Kota, Badan Pengawas dan 1 (satu) arsip.

3.2.2.3.2. Mekanisme Pelaksanaan dan Pendanaan

Kepala Distrik selaku pengguna anggaran menyusun anggaran RASK sesuai dengan ketentuan dan plafon dana yang dikelola oleh Distrik dengan sistem pendanaan sebagai berikut :

A. Biaya Operasional Kampung

1. Selambat-lambatnya akhir bulan Februari, pemegang Kas Distrik mengajukan SPP Biaya Operasional Kampung untuk kebutuhan perencanaan RESPEK masing-masing setinggi-tingginya 30% dari plafon dana yang tersedia;

2. Pencairan dana Biaya Operasional Kampung yang telah disetujui oleh Walikota (Bagian Keuangan), oleh Bagian Keuangan langsung ditransfer ke rekening PJAK pada BPD terdekat dimana rekening Kampung berada;

3. Biaya Operasional Kampung yang diterima oleh Timlak RESPEK Kampung (PJAK) sebanyak 30% dipergunakan sesuai dengan ketentuan seperti pada bagian B.

4. Pencairan Biaya Operasional Kampung (sebesar 70%) disesuaikan kebuuhan dan didasarkan pada pengambilan SPJ yang telah dilakukan.

B. Bantuan Pembangunan Prasarana Dasar (BP2D), disalurkan secara bertahap :

1. Tahap I

Sebesar 50% dari plafon dana yang disediakan, disalurkan ke rekening PJAK Program RESPEK Kampung, selambat-lambatnya akhir triwulan II. Pengajuan pembayaran dilakukan oleh Pemegang Kas Distrik dengan dilampiri :

a. Permintaan pembayaran dari Timlak Kampung (Kades dan PJAK) kepada pemegang kegiatan/PJOK Distrik.

b. Kuitansi bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang telah ditandatangani oleh PJAK Kampung.

c. Surat perjanjian pemberian dana (SPPD)

d. Foto copy rekening PJAK pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang terdekat sesuai dengan wilayah kerjanya.

e. Berita acara pembayaran penarikan dana (BAPPD).

f. Daftar rencana penggunaan anggaran (DRPA).

g. Contoh tanda tangan PJAK Kampung.

h. Copy SK pembentukan timlak RESPEK Kampung.

2. Tahap II

a. Permintaan Pembayaran Dana (PPD) dari PJAK Kampung pada pemegang kegiatan / PJAK Distrik.

b. Kuitansi bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang telah ditandatangani oleh PJAK Kampung.

c. Foto copy rekening PJAK pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

d. Berita acara kemajuan fisik,minimal 50% yang ditanda tangani oleh oleh Timlak RESPEK Distrik (PJOK dan Kepala Distrik) dilampiri dengan berita acara kemajuan fisik dari masing-masing Kampung.

e. Bukti penyetoran SPJ bulan terakhir

f. Apabila ada pungutan PPN / PPH dilampiri bukti setoran.

g. Berita acara pembayaran penarikan dana (BAPPD)

C. Biaya Operasional Distrik

1. Pemegang kas Distrik membayarkan dana Biaya Operasional Distrik untuk operasional kegiatan RESPEK tingkat Distrik.

2. Selambat-lambatnya akhir bulan Februari, pemegang kas Distrik mengajukan SPP dana Biaya Operasional Distrik untuk kebutuhan perencanaan RESPEK masing-masing setinggi tingginya 30% dari plafon dana yang tersedia.

3. Pencairan dana Biaya Operasional Distrik (70%) diserahkan pada Distrik sesuai dengan kebutuhan, didasarkan pada pengembalian SPJ yang telah dilakukan.